Diberitahukan kepada seluruh Alumni STIE Widya Gama Lumajang yang telah selesai studinya (dinyatakan lulus) yang belum mengambil ijazah dan transkip hingga saat ini untuk segera mengambilnya dengan menyelesaikan segala kewajibannya. Batas waktu pengambilan ijazah dan transkip selama 30 hari terhitung dari tanggal terbitnya surat edaran ini sampai pada tanggal 19 April 2018. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak diselesaikan, maka pihak STIE Widya Gama Lumajang tidak bertanggung jawab atas keberadaan, kehilangan, ataupun kerusakan pada ijazah dan transkip yang belum diambil oleh yang bersangkutan (Alumni STIE Widya Gama Lumajang).

 

Lumajang, 19 Maret 2018

ttd

Ketua

 

 

 

Surat Edaran terkai