ITB Widya Gama Lumajang merupakan perguruan tinggi yang percaya bahwa kesuksesan sorang mahasiswa tidak hanya dilihat dari capaian akademik. Sehingga ITB Wiga berkomitmen memberikan layanan kemahasiswaan terbaik untuk menyiapkan mahasiswa menjadi lulusan yang berkarakter dan berkualitas tinggi. Layanan kemahasiswaan meliputi layanan kesejahteraan mahasiswa (beasiswa dan kesehatan), pembinaan organisasi dan komunitas mahasiswa, serta pengembangan minat, bakat, dan penalaran.

Layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikan ITB Wiga bertujuan untuk memberikan bantuan secara sistematis dan intensif kepada mahasiswa untuk lebih mengenal, memahami dan mengembangkan diri, akademik, sosial dan karir di masa depan secara optimal. Sasaran utama Layanan Bimbingan dan Konseling adalah semua mahasiswa ITB Wiga. Bimbingan dalam hal ini adalah bekenaan dengan masalah akademik dan non akademik yang sedang dihadapi oleh mahasiswa dengan harapan bahwa dari pembimbingan ini mahasiswa akan mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapi sehingga tidak mengganggu prestasi belajar mahasiswa.

Layanan Pengembangan Minat dan Bakat adalah layanan yang disediakan bagi mahasiswa untuk memfasilitasi mahasiswa mengembangkan minat dan bakat serta menyalurkan hobi yang dimiliki oleh mahasiswa. Layanan ini bertujuan untuk mengembangkan talenta mahasiswa berdasarkan minat dan bakat yang dimiliki, serta memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan kegiatan positif yang sinergi dengan proses pembelajaran. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan minat dan bakat mahasiswa ITB Wiga disediakan melalui organisasi kemahasiswaan seperti BEM, DPM dan HMJ (himpunan Mahasiswa Jurusan) serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Saat ini ITB Wiga telah memiliki 10 UKM dalam mendukung kreatifitas mahasiswa untuk menyalurkan bakat dan hobinya. 10 UKM tersebut terdiri dari:

  1. UKM Pencinta Alam
  2. UKM Kewirausahaan
  3. UKM Kesenian
  4. UKM Paduan Suara Mahasiswa
  5. UKM Olah Raga
  6. UKM Pengembangan Bahasa
  7. UKM Jurnalistik
  8. UKM Kelompok STudi Pasar Modal
  9. UKM Pengembangan Keilmuan
  10. UKM Kerohanian

Aktivitas layanan pengembangan softskills mahasiswa idealnya merupakan aktivitas yang tidak terpisah dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di sebuah perguruan tinggi. Makna “tidak terpisah” tersebut tentu saja bukan berarti secara fisik kegiatannya harus dilakukan secara bersama-sama. “Tidak terpisah” yang dimaksud adalah ide pengembangannya harus dalam bingkai satu kesatuan paradigma.

Kegiatan pengembangan softskills tidak akan optimal bila hanya berhenti pada pelatihan, seminar dan workshop. Pengembangan softskills harus dipraktekkan berulang-ulang dan didampingi oleh mentor. Dengan kata lain, kegiatan pengembangan softskills harus terencana, terprogram dan tersistem. Setiap kegiatan harus ada pelatih untuk memberikan bimbingan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kegiatan yang berbentuk pelatihan, maka kegiatan pelatihan tersebut harus terprogram dengan baik, ada durasi, capaian dan keberlanjutan, apakah pelatihan akan diarahkan pada transformasi keyakinan, motivasi, karakter, atau tingkah laku.

Pengembangan softskill yang pernah dilakukan oleh ITB Wiga dalam meningkatkan kualitas mutu mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu, di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) mengamanahkan tentang pemenuhan hak pemerintah kepada mahasiswa tentang beasiswa berprestasi, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan, dan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan. Juga peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat(1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk membantu kelangsungan dan kelancaran pendidikan ITBWidya Gama Lumajang (ITB WIga) memberikan fasilitas beasiswa kepada mahasiswa, baik bersumber dari internal kampus maupun dari instansi lain. Khusus beasiswa yang berasal dari instansi luar, maka seluruh persyaratan dan proses seleksi ditentukan oleh instansi tersebut yang disesuaikan dengan kebijakan dan peraturan tentang beasiswa yang berlaku di ITB Wiga.

Selain memberikan layanan beasiswa, ITB Wiga juga memberikan layanan kesehatan yang bertujuan untuk membantu, mendorong, dan menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studinya tepat pada waktunya.

Pembinaan bidang Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dimaksudkan untuk menyalurkan, mengembangkan dan mengarahkan Ormawa yang ada di ITB Wiga yang terdiri dari BEM, DPM, HMJ dan UKM. Pembinaan dilakukan melalui pembimbingan, pendampingan, dan penyediaan dana serta sarana prasarana yang diperlukan. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah lembaga kemahasiswaan tempat berhimpunnya para mahasiswa yang memiliki kesamaan minat, kegemaran, kreativitas, dan orientasi aktivitas penyaluran kegiatan ekstrakulikuler di dalam kampus. UKM merupakan organisasi kemahasiswaan yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstrakulikuler kemahasiswaan yang bersifat penalaran, minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan minat khusus sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Layanan prasarana dikembangkan agar tata kehidupan akademik dan sosial kampus dapat berkembang dengan baik sehingga mendukung secara kondusif implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal. Sasaran layanan sarana dan prasarana adalah seluruh mahasiswa.