Berdasarkan Pedoman Akademik Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang perihal Pengunduran Diri Mahasiswa Keluar (K) pada poin b bahwa “mahasiswa yang keluar dari Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang :
keluar karena ketidakaktifan atau tidak melokukan pendaftaran ulang selama 2 semester berturut – turut atau telah melewati batas maksimal masa studi”, dan berdasarkan usulan daftar mahasiswa dalam kategori Pemutusan Studi (Drop Out) yang terlampir pada pengumuman ini, maka diberitahukan masa sanggah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengumuman Masa Sanggah Penetapan Pemutusan Studi