Zainul Hiayat, SE. MM *)
Tahun 2021 Martoyo, masih menjabat Kepala SDN di Supit Urang 02 Supit Urang, kecamatan Pronojiwo Kab Lumajang. Tanggal 4 Desember tahun itu masih terekam dengan kuat di benak dan pikirannya. Pagi itu, tampak langit di sekitar sekolah mendung dan semakin lama semakin hitam pekat. ‘’Saya melihat ini tanda-tanda alam yang tidak nyaman, sekitar jam 9 pagi siswa-siswi langsung saya pulangkan,’’ kenang Martoyo. Instuisi Martoyo membaca sesuatu yang tidak wajar tentang kondisi alam. ‘’ Benar, pada sore harinya gunung Semeru Erupsi hebat,’’ tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Bagi Martoyo berkeputusan memulangkan anak didiknya lebih awal bukanlah sesuatu yang luar biasa. Baginya keselamatan anak didik merupakan hal yang prioritas. SDN ini tercatat masuk KRB (Kawasan Rawan Bencana) dengan status zona merah. Terletak sekitar 750 meter dari Curah Koboan yang merupakan salah satu aliran gunung Semeru dan sepuluh kilo meter dari kawasan puncak gunung tertinggi di pulau Jawa ini.
Dampak awan panas dan guguran erupsi Gunung Semeru yang melanda Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur pada 4 Desember 2021, mengakibatkan satu sekolah rusak berat, lima rusak sedang, dan 19 terdampak debu, sebanyak 3.398 siswa dan 262 guru mengungsi, dan 6 siswa meninggal (data per 18 Desember 2021).
Ilustrasi di atas seolah membuka mata dampak hebat dari bencana alam bukan hanya erupsi gunung tertinggi di pulau Jawa ini namun juga seantero nusantara. Bukan hanya ancaman korban jiwa dan benda namun juga terhadap kelangsungan pendidikan yang berada di wilayah kawasan rawan bencana. Ada ribuan anak didik yang tidak bisa menikmati hak pendidikan secara normal. Belum lagi dampak psikologis baik bagi anak didik maupun orang tuanya.
Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan tentunya tidak boleh berdiam diri. Sudah waktunya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dan cepat tanggap agar tetap mampu melaksanakan pendidikan khususnya di daerah rawan bencana. Meski demikian, tidak bijak manakala hanya menggantungkan pihak sekolah untuk berbenah tanpa dukungan dari pihak-pihak lain.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Dari Bencana menyebutkan berbagai pemangku kepentingan dengan peran masing-masing, diantaranya, (1) Peserta Didik, melembagakan aktivitas pengurangan risiko bencana (2) Orang Tua, membantu menyebarluaskan penerapan Sekolah/Madrasah aman (3) Pendidik dan Professional Lain, melakukan usaha-usaha terencana guna mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif dalam penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana secara nonstruktural (4) Komite Sekolah /Madrasah, melakukan pemantauan, pemeriksaan kelayakan gedung, pemeliharaan dan perawatan gedung (5) Peran Organisasi Non Pemerintah, Nasional, Internasional, membantu sekolah/madrasah dalam melakukan upaya pengurangan risiko bencana termasuk anak didik berkebutuhan khusus (6) Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menyediakan pedoman dan petunjuk teknis yang diperlukan oleh sekolah/madrasah dalam penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural dan non-struktural. dan (7) Peran Media Massa, sebagai alat kontrol dalam penerapan sekolah/madrasah aman dari bencana.
Beberapa yang perlu memperoleh perhatian dan langkah-langkah yang mendesak dilakukan agar ikhtiar bersama untuk mewujudkan sekolah ramah bencana bagi sekolah-sekolah yang berada pada kawasan rawan bencana. Pertama, identifikasi sekolah. Memastikan keberadaan sekolah yang ada di Kawasan Rawan sudah tercatat dengan baik. Mulai dari kondisi gedung, anak didik sampai dengan alternatif daerah pengungsian yang aman dan nyaman bagi anak didik untuk tetap memperoleh pendidikan. Kedua, literasi. Terus melakukan literasi pentingnya pengetahuan terhadap bencana alam pada seluruh jenjang pendidikan di daerah rawan bencana. Bisa melalui sosialisasi berbagai media mulai dialog, poster, kartu bergambar dan komik. Ketiga, simulasi. Mendekatkan pemangku kepentingan di bidang pendidikan , peserta didik khususnya terhadap situasi dan kondisi bencana sesungguhnya patut memperoleh perhatian. Mulai pengenalan tanda-tanda bencana, langkah yang perlu dilakukan sampai dengan penanganan healing dan tips adaptasi pada saat berada di lokasi pengungsian. Keempat, sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi hal mutlak. Untuk itu diskusi dan sharing secara intens menjadi wajib. Termasuk menjalankan peran masing-masing. Sehingga overlapping terhadap tugas di lapangan sedini mungkin bisa dieliminir. Moment paling krusial adalah ketika ada bencana terjadi, sampai dengan recovery berlangsung. Kelima, integrasi muatan pendidikan kebencanaan. Perlu memberikan tempat di kurikulum dengan muatan pendidikan kebencanaan sesuai dengan kondisi di daeraah-daerah rawan bencana. Tentu dengan harapan, elemen-elemen pendidikan terus terbiasa dan terpola dalam menghadapi bencana alam.
Pada tataran implementasi penerapan sekolah di kawasan bencana tentu tidak bisa berlangsung layaknya pendidikan di luar lokasi bencana. Ada berbagai anomali karena harus berhadapan dengan situasi dan kondisi alam yang penuh ketidakpastian. Maka pengecualian dan diskresi di lapangan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi piranti pemangku kepentingan. Baik dari sisi tempat, waktu, tenaga guru maupun kurikulum maupun evaluasi bagi anak didiknya. Semua piranti ini harus segera beradaptasi secara cepat dan tepat, dengan menjunjung semangat pendidikan untuk semua termasuk anak penyintas bencana.
Pada Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) 2025 pemerintah telah menetapkan tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Sekolah Ramah Bencana adalah wujud dari Partisipasi Semesta dalam pendidikan, di mana berbagai pihak bersama-sama menciptakan kebijakan yang berkelanjutan untuk memastikan pendidikan tetap berjalan dalam segala situasi. Dengan keterlibatan luas dari berbagai elemen, tujuan menciptakan pendidikan yang bermutu untuk semua dapat tercapai, termasuk bagi pendidikan di Kawasan Rawan Bencana.
*) Zainul Hidayat, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan Dosen Pembimbing Lapangan Kampus Mengajar Angkatan 03 di SDN 02 Supit Urang, Pronijwo, Lumajang
Leave A Comment