VISI

Menjadikan Satuan Pengawasan Internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja STIE Widya Gama bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya “ Good Governance” untuk mencapai tujuan STIE Wiga berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiaan.

 

MISI 

  1. Satuan Pengawasan Internal memiliki misi sebagai berikut :
  2. Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen di semua unit kerja dilingkungan STIE Wiga terutama dibidang non-akademik (keuangan, aset, dan kepegawaian).
  3. Menjadi mitra strategis bagi manajemen STIE Wiga dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan STIE Wiga terutama bidang non akademik.
  4. Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilaian yang obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan dimasing-masing unit kerja di lingkungan STIE Wiga bidang non akademik.
  5. Mendorong pimpinan STIE Wiga untuk meningkatkan penerapan tata kelola STIE Wiga yang baik (good collage governance).

 

DASAR PELAKSANAAN

  1. SK Ketua STIE Widya Gama Lumajang, No.04 Tahun 2017 Tentang Lembaga Satuan Pengawasan Internal (SPI)
  2. Statuta STIE Widya Gama Lumajang
  3. Renstra STIE Widya Gama Lumajang
  4. UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tantang Standar Pendidikan Nasional
  7. Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  8. Permenristekdikti No.32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  9. Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

 

Ruang Lingkup Pengawasan

Berdasarkan tugas dan fungsinya, menyatakan bahwa Satuan Pengawasan Internal (SPI) STIE Widya Gama Lumajang merupakan Organ Unit Pelaksana Teknis (UPT) STIE Widya Gama Lumajang yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Ketua STIE Wiga.

 

Ruang lingkup pengawasan meliputi bidang non-akademik yakni:

(1) bidang keuangan, (2) bidang asset, dan (3) bidang kepegawaian (SDM).

 

Hirarchi Struktural

Satuan Pengawasan Internal (SPI) STIE Widya Gama Lumajang secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua STIE Wiga. Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi,  kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI STIE Widya Gama Lumajang

 

Akses Audit Internal

Satuan Pengawasan Internal STIE Widya Gama Lumajang  dapat merekrut Tim Anggota saat pelaksanaan Audit Internal atau tugas pokoknya dengan dan atas persetujuan Ketua STIE Widya Gama Lumajang, yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset,

 

Tugas & Tanggungjawab SPI

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :

  • Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
  • Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan masing-masing unit bidang non akademik;
  • Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
  • Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Ketua STIE Wiga
  • Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Ketua STIE Wiga atas dasar hasil pengawasan internal.

 

Tugas Pokok SPI lainnya, yakni:

  1. SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan internal keseluruh unit utama dan unit lainnya dilingkungan STIE Wiga, terutama dalam bidang non akademik.
  2. Pengawasan internal meliputi : evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan review atas penyelenggaraan STIE Wiga, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
  3. Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.

 

Wewenang SPI

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Dalam menjalankan tugas dan fungsi, SPI memiliki kewenangan :
  1. SPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta STIE Wiga dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit.
  2. Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada Unit Pelaksana Teknis secara berkala.
  3. Berwenang untuk meminta konfirmasi  kepada Ketua STIE Wiga atau Waka  STIE Wiga tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit.
  1. SPI memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar.
  2. SPI memiliki kewenangan untuk mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI.

 

Ketua SPI : Mokhamad Taufik, SE., MM.

Sekretaris : Anisatul Fauziah, S.Pd., M.Pd.