Kekayaan Intelektual adalah hal yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Kekayaan intelektual (KI) ini telah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang yang menunjang perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional. Indonesia sebagai negara berkembang sudah seharusnya mempersiapkan langkah-langkah untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakat Indonesia.

STIE Wiga, sebagai salah satu perguruan tinggi yang telah berkembang, sudah sepatutnya untuk mendukung dalam perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini sangat berkaitan erat dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang merupakan kewajiban setiap dosen dalam suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu dibentuklah UPT Sentra HKI untuk melayani para peneliti yang berada di lingkungan ITB Wiga.

UPT Sentra HKI ITB Wiga dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua 84/SK/STIE/III/2018 tentang Pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual pada tanggal 1 Maret 2018. Sentra HKI Wiga dibentuk dengan tujuan untuk dapat membantu pemerintah dalam melakukan fungsi pembinaan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan HKI. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fungsi perguruan tinggi itu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi.

WEBSITE SENTRA KI ITB WIDYA GAMA LUMAJANG