ITB WiGa,-  HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Paten dan Merk wajib memperoleh perlindungan.  Perlindungan ini merupakan salah satu  upaya untuk  memberikan apresiasi dan menjamin   keberlangsungan  hak karya yang tercipta. Apalagi melihat perkembangan  akhir-akhir ini di mana teknologi  akan mampu menghasilkan karya  yang   rawan tindakan pelanggaran  hak intelektual.

Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang melalui Wakil Rektor  Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Mochammad Hudi Setyobhakti, SE. MM pada acara Webinar. Webinar mengambil tema ‘ Cara Jitu Lolos Paten dan Merk’, pada Rabu (08/11/2023). Bertindak sebagai narasumber  adalah, Drs Slamet Riyadi, MSi (Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST, RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM). Selain itu  Lukman Fajar, ST. M.T.I, M.H (Pemeriksa Merek Muda Kementrian  Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis).  Webinar ini diikuti para mahasiswa, Dosen, pelaku UMKM dan  masyarakat umum.