ITB WiGa,- HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Paten dan Merk wajib memperoleh perlindungan. Perlindungan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan apresiasi dan menjamin keberlangsungan hak karya yang tercipta. Apalagi melihat perkembangan akhir-akhir ini di mana teknologi akan mampu menghasilkan karya yang rawan tindakan pelanggaran hak intelektual.
Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Mochammad Hudi Setyobhakti, SE. MM pada acara Webinar. Webinar mengambil tema ‘ Cara Jitu Lolos Paten dan Merk’, pada Rabu (08/11/2023). Bertindak sebagai narasumber adalah, Drs Slamet Riyadi, MSi (Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST, RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM). Selain itu Lukman Fajar, ST. M.T.I, M.H (Pemeriksa Merek Muda Kementrian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis). Webinar ini diikuti para mahasiswa, Dosen, pelaku UMKM dan masyarakat umum.
Leave A Comment