Asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Asas hukum ini yang membuat kita Hari ini ” 1 Juni ” memperingati Hari Lahir Pancasila berdasarkan Keppres No.24/2016. Namun sebagai masyarakat ilmiah, diskusi tidak boleh berhenti dalam menggali substansi.
Tanggal 1 Juni 1945 adalah saat Pidato Ir.Soekarno di depan majelis BPUPKi yg mengenalkan “istilah Pancasila” yang menurutnya nama ‘Pancasila’ berasal dari “seorang kawan ahli bahasa”. istilah “Pancasila” itu kita terima dan digunakan secara resmi. Meskipun sebenarnya juga masih menarik jika dirunut dalam sejarah bahwa siapakah sebenarnya ‘ahli bahasa’ yang berhasil menemukan nama ‘Pancasila’ tersebut. Apakah sebenarnya Ir. Soekarno sendiri sebagai bentuk kerendahan hati sehingga dikatakan seakan dari orang lain atau memang benar-benar orang lain. Sampai saat ini sejarah berhenti disitu. Itulah keindahan sejarah perjuangan bangsa.
Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yangg sah dan benar adalah terdapat dalam “Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945” yg merupakan hasil dari PPKI dan diundangkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Hari lahir Pancasila ini didasarkan pada Keppres bukan Perpres. Karena Perpres berarti ‘regeling‘ sementara Keppres adalah ‘beschikking‘. Artinya akan lebih mudah jika suatu saat dikehendaki adanya perubahan terhadap substansi pengaturannya dibanding jika dalam bentuk perpres, demikianlah jika ditinjau dari tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Memang terkait ” 1 Juni ” masih debatable, biarlah sejarah akan menemukan jalannya sendiri seiring dengan perkembangan bangsa Indonesia. Ada yang 1 Juni 1945 saat Ir. Soekarno menyampaikan Pidato didepan sidang BPUPKI, yang pokok pikirannya adalah : 1.Kebangsaan Indonesia, 2.Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi,4. Kesejahteraan sosial, 5. Ketuhanan.
Sementara tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta) memiliki susunan sebagai berikut : 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, r. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebinaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah Pengesahan Konstitusi Negara yaitu UUD 1945 dimana didalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yg kita gunakan samapi saat ini.
Debatable Hari lahir harus kita pandang sebagai perspektif keilmuan, namun yang terpenting adalah substansinya. Sebab dengan Pancasila itu, kita dikuatkan sebagai Bangsa dalam satu ikatan erat untuk mampu berdiri sebaga bangsa, bangsa yang merdeka secara utuh, jika meminjam istilah Panglima Besar Sudirman yaitu ‘merdeka seratus persen’. Sebagai bangsa, kita sedang membangun untuk mewujudkan cita-cita negara yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan berkemamuran dan makmur dalam keadilan. Sebuah cita-cita luhur terciptanya keadilan diseluruh aspek kehidupan masyarakat. Disitulah Pancasila hadir sebagai perekat, hadir dalam jiwa setiap bangsa Indonesia. Selamat Hari Lahir Pancasila.
( Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.,CLMA, Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan STIE Widya Gama Lumajang dan Kandidat Doktor Universitas Jember).
Leave A Comment