Bertempat di Gedung Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang, pagi ini Rabu (15/12/2021) Pengelola Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ITB WIGA melakukan pendampingan kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDI), CV. AAA. Makmur Abadi.

Hal ini bermula dari kebutuhan perusahaan tersebut dalam hal legalisasi logo perusahaan yang telah mereka buat. “Kami merasa kesulitan mendapatkan informasi yang detail tentang bagaimana caranya melegalkan logo perusahaan”, ungkap Canda, staf CV. AAA. Makmur Abadi. ” Alhamdulillah, setelah kami ikuti arahan, kami langsung dibimbing untuk praktik unggah, sudah bisa memahami caranya, dan bisa memantau progressnya secara mandiri”, tambahnya.

Sementara itu Rektor ITB WIGA, Ibu Dr. Ratna Wijayanti Daniar Paramita, S.E.,M.M., mengatakan bahwa ITB WIGA sudah memiliki Pusat HaKI sejak empat tahun yang lalu. “Pusat HaKI ITB WIGA sudah berjalan dengan sangat baik, banyak hal seperti merk dagang untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan seluruh Dosen ITB WIGA, dan kali ini merk jasa perusahaan”, tuturnya.

“Saat ini banyak perusahaan “start up” yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa yang ditujukan untuk memajukan perkembangan Indonesia. Dengan menjamurnya tren start up tersebut, maka ada baiknya para pelaku usaha harus mulai mengetahui tentang aturan Hak atas Kekayaan Intelektual”, jelasnya.

Tak lupa di akhir pendampingan ini, Kepala Pengelola HaKI ITB WIGA, Deni Juliasari, S.E., M. Akun., memberikan penjelasan tentang beberapa hal yang harus dipahami dalam pendaftaran HaKI. “Tentunya proses pendaftaran HaKI memerlukan waktu yang tidak cepat, sehingga harus dipahami oleh semua pihak yang dibimbing oleh Pengelola HaKI ITB WIGA untuk mengikuti segala prosesnya dengan baik tetapi hasilnya tetap Kemenkumham Republik Indonesia yang menentukan, bukan kami”, tegasnya.

ITB WIGA MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.